FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Laporkan Pelaku Over Alih Kredit, Oknum Debitur Dipidana 1 Tahun 3 Bulan
Pemalang – Memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen merupakan salah satu langkah bijak dalam mengoptimalkan pembiayaan atau kredit. Namun, hal ini yang seringkali diabaikan oleh konsumen saat pengajuan kredit dilakukan. Salah satu kewajiban konsumen di dalam sebuah kontrak pembiayaan adalah dilarangnya melakukan over alih kredit atas benda yang menjadi jaminan fidusia.
Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur FIFGROUP Cabang Pemalang 2 berinisial SY, warga Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang mengalihkan sebuah unit sepeda motor Honda PCX secara ilegal. Atas tindakannya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada SY selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp20 juta dengan subsidier pidana kurungan subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara.
Dalam hal itu pada Rabu 06/03/024 pengadilan Negeri Pemalang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000-(dua pulah juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) ungkap Yoga Baskoro
Dalam amar putusannya dengan nomor 32/Pid.B/2024/PN Pml, Majelis Hakim PN Pemalang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 junto Pasal 23 ayat (2) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Kejadian tersebut berawal dari adanya keterlambatan pembayaran angsuran pada kontrak kredit yang tercatat atas nama SY, sehingga FIFGROUP Cabang Pemalang 2 melakukan penagihan secara persuasif.
Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk itikad baik FIFGROUP Cabang Pemalang 2 sebagai perusahaan pembiayaan agar SY tidak mengalami keterlambatan yang merupakan sebuah wanprestasi dan menimbulkan denda sebagai konsekuensinya atau akibat lainnya dalam hal ketentuan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati diabaikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, terdakwa tidak kunjung melaksanakan kewajibannya, sehingga FIFGROUP Cabang Pemalang 2 sebagai kreditur melakukan kunjungan penagihan. Selain itu, perusahaan juga telah memberikan surat peringatan atau somasi kepada terdakwa, namun hal tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan positif dari terdakwa.
Di dalam keterangannya, SY mengungkapkan tidak menyelesaikan kewajibannya karena unit sudah tidak lagi menjadi miliknya. Unit sudah dijual kepada pihak lain seharga Rp15 juta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Pemalang 2 melaporkan tindakan yang sudah dilakukan SY karena merupakan sebuah tindak pidana dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Pemalang 2, Budi Santoso, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan masih adanya konsumen yang melakukan hal tersebut karena merupakan suatu tindak pidana. “Kami sangat menyayangkan masih adanya oknum debitur yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, unit sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia dilarang untuk dialihkan ke pihak lain tanpa ada persetujuan kami sebagai perusahaan,” tutur Budi.
Lebih jauh, Budi mengatakan bahwa konsumen harus lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Pengambilan kredit menggunakan nama konsumen menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dalam penyelesaian kontrak kredit tersebut. “Kami berharap konsumen lebih bertanggung jawab lagi atas hak dan kewajiban yang dimiliki, perusahaan tentu memperioritaskan pembayaran angsuran yang lancar agar tidak ada kerugian yang timbul dari masing-masing pihak,” tegas Budi.
“Saya berharap apabila konsumen memiliki kendala di dalam pembayaran angsuran, sesegera mungkin berkoordinasi dengan kami. Harapannya dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk jangan sesekali mengalihkan jaminan fidusia,” kata Budi.
Hukum Indonesia mengatur ketentuan mengenai barang yang menjadi jaminan fidusia di dalam UU RI Nomo 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, bijak dan cerdas dalam mengoptimalkan pembiayaan serta memahami hak dan kewajiba sebagai konsumen menjadi cara yang tepat untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Kepala FIFGROUP Cabang Pemalang 2, Budi Santoso saat dimintai keterangan atas kasus over alih kredit yang melibatkan salah satu oknum debitur FIFGROUP Cabang Pemalang 2.
Kantor FIFGROUP Cabang Pemalang 2 yang berlokasi Jalan Jendral Sudirman Ruko 6, Pemalang.