Mengenal Lebih Dalam Cara Pembayaran Dam dan Pelaksanaannya
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Dalam menjalankannya, ada beberapa larangan dan kewajiban yang harus ditaati. Apabila larangan tersebut dilarang atau kewajiban ditinggalkan, maka jamaah haji akan terkena dam.
Pengertian Dam Haji, Cara Pembayarannya dan Pelaksanaannya
Secara bahasa, dam memiliki arti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan qurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Terdapat beberapa tahapan pembayaran atau denda dam apabila terjadi sebuah pelanggaran atau meninggalkan kewajiban haji, berikut beberapa tahapannya.
- Denda seekor kambing kurban, denda ini wajib dibayarkan jika seseorang yang haji meninggalkan wajib haji berupa menyembelih kurban di Mina.
- Denda puasa tiga hari sebelum hari kurban, denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari 8,9 dan 10 Dzulhijjah.
- Denda tujuh hari setelah kembali ke negara asal, denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari-hari biasa, tidak harus berturut-turut.
Dalam menjalani ibadah haji kesiapan baik secara mental maupun materi harus dipersiapkan sematang mungkin. Apabila mental Anda sudah siap, AMITRA siap untuk membantu Anda mempersiapkan secara materi dalam pembiayaan syariah porsi haji agar ibadah pun bisa terwujudkan. Untuk informasi lengkapnya, silahkan kunjungi website kami di https://fifgroup.co.id/amitra
Source:
https://nu.or.id/syariah/dam-haji-pengertian-dan-jenis-jenisnya