Syarat dan ketentuan lomba Foto Umum HUT FIFGROUP ke-33
A. Pengertian
1. Lomba Foto Umum FIFGROUP adalah kegiatan lomba foto yang terbuka untuk umum dengan tema foto seputar FIFGROUP.
2. Dewan juri adalah tim yang ditunjuk oleh FIFGROUP yang bertugas melakukan penilaian dan menetapkan pemenang.
3. Peserta Lomba adalah perorangan.
B. Persyaratan Peserta
1. Terbuka untuk umum, WNI berusia di atas 17 tahun, atas nama perorangan
2. Peserta tidak terdaftar sebagai pekerja wartawan aktif
3. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
4. Peserta memiliki identitas diri berupa KTP/SIM
5. Peserta wajib melampirkan identitas diri, serta mengisi & menandatangani surat pernyataan originalitas karya apabila dinyatakan menjadi pemenang. Bentuk surat pernyataan terlampir di https://bit.ly/SURATPERNYATAANLFUFIFGROUP
6. Peserta bukan merupakan karyawan ataupun keluarga karyawan FIFGROUP dan juga bukan keluarga dari dewan juri.
C. Tema Lomba Foto
FIFGROUP mengajak seluruh masyarakat untuk membagikan potret FIFGROUP dari sudut pandang lensa masing-masing yang mengambarkan kehangantan & keramahan FIFGROUP melayani masyarakat. Adapun acuan kegiatan seperti contoh berikut:
• Potret yang mengisahkan FIFGROUP membantu sesama melalui kegiatan CSR-nya.
• Potret yang menggambarkan semangat membangun, memotivasi dan menginspirasi dari FIFGROUP untuk sesama.
• FIFGROUP melayani pelanggan dengan sepenuh hati
D. Mekanisme Lomba Foto
1. Seluruh peserta Lomba Foto harus sudah follow akun @fifclub
2. Foto yang dilombakan adalah hasil karya sendiri, belum pernah dipublikasikan di media massa (kecuali social media) dan belum pernah memenangkan gelar apapun dalam perlombaan dan atau kontes fotografi baik offline maupun online.
3. Foto diupload ke Instagram masing-masing kemudian tag ke @fifclub dan menambahkan hashtag #lombafotoumumfifgroup
4. Foto yang di upload harus mencantumkan narasi yang sesuai dengan konsep Foto dalam bentuk caption.
5. Pengambilan foto dalam periode 2020-2022 (tercantum di metada EXIF).
6. Periode lomba: 4 April – 1 Mei 2022
7. Foto harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung unsur kekerasan, politik, pornografi, penghinaan ataupun pelecehan terhadap SARA.
8. Seluruh hasil foto merupakan tanggung jawab dari peserta, termasuk penggunaan model dan/atau properti. Panitia Lomba Foto bebas dari tuntutan hukum di kemudian hari dari pihak manapun, termasuk pemilik properti dan/atau model lomba yang disertakan dalam Lomba Foto.
9. Foto harus dalam format digital. Foto diambil menggunakan kamera digital (DSLR, pocket, mirrorless) atau smartphone yang mendukung ketentuan format foto. Tidak diperkenankan untuk mengunggah scan negatif, transparansi atau hasil cetak foto.
10. Foto kolase dan montase tidak diperkenankan. Editing diperkenankan hanya sebatas warna, kontras, dodging, burning, rotating dan cropping yang tidak merubah metadata foto.
11. Foto pemenang berhak digunakan oleh FIFGROUP untuk kepentingan FIFGROUP dalam hal apapun.
12. Foto pemenang dikirimkan dalam bentuk softfile dan dikirimkan ke panitia.
13. Peserta boleh mengunggah sebanyak-sebanyaknya foto.
14. Foto paling lambat di upload ke instagram pada hari Minggu 1 Mei 2022 pukul 23:59 WIB.
15. Setiap peserta hanya berhak atas 1 (satu) gelar juara.
16. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
17. Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada bulan Mei saat ulang tahun FIFGROUP
18. Panitia Lomba Foto berhak untuk tidak menayangkan, mendiskualifikasi atau menghapus foto yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
E. Syarat teknis karya foto
1. Ukuran foto maksimal 10 MB
2. Format foto JPG/JPEG (8bit)
3. Resolusi foto 72-300 dpi
4. Panjang atau tinggi foto minimal 2.048 pixel
5. Mengandung metadata (EXIF)
6. Mendukung RGB profil warna
7. Foto yang diunggah tidak boleh terdapat watermark/identitas foto dalam bentuk apapun
8. Foto tidak boleh mengandung produk/jasa/sumber daya manusia/kegiatan sosial/brand di luar FIFGROUP dan Lini Bisnisnya (FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, dan AMITRA).
BAB II KETENTUAN LOMBA
A. Penjurian
1. Penjurian akan dilakukan oleh tim yang telah di tunjuk oleh manajemen FIFGROUP.
2. Keputusan Dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
B. Penilaian
Unsur -unsur yang akan menjadi konsideran dalam proses penilaian meliputi :
Metode penilaian Bobot (%)
1. Orisinalitas Karya : 15
2. Unsur estetika Foto : 65
3. Relevansi Foto Dengan Narasi : 20
Total : 100
C. Penetapan Calon Pemenang
1. Penetapan pemenang dilaksanakan oleh Dewan juri berdasarkan urutan penilaian tertinggi.
2. Pengumuman pemenang akan di publish melalui Socmed FIFGROUP dan pemenang akan di hubungi oleh pihak Panitia
BAB III PENGUMUMAN PEMENANG
A. Pengumuman Pemenang
1. Pemenang akan menerima pemberitahuan melalui email resmi dari panitia dan akan di publish di socmed FIFGROUP
2. Pemberian hadiah pemenang akan di transfer ke rekening pemenang
3. Transfer pemenang akan dilakukan maksimal 14 hari kerja
B. Hadiah Pemenang
1. Pemenang mendapatkan uang tunai sebagai berikut :
- Juara 1 : Rp 5.000.000
- Juara 2 : Rp 3.000.000
- Juara 3 : Rp 1.000.000
2. Pajak-pajak ditanggung oleh pemenang.
BAB IV PEMBATALAN/DISKUALIFIKASI PEMENANG
A. Pembatalan/Diskualifikasi Pemenang
1. Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila :
Terbukti bahwa hasil Foto adalah bukan orisinal, mencontek, meniru.
Terbukti bahwa peserta adalah keluarga dari Dewan Juri ataupun Karyawan FIFGROUP.
2. Apabila hal-hal di atas diketahui sebelum penetapan pemenang, maka karya peserta dianggap gugur.
3. Apabila hal-hal di atas diketahui setelah penetapan pemenang, maka peserta dibatalkan menjadi pemenang dan peserta wajib mengembalikan hadiah ke pihak FIFGROUP.
BAB V PENUTUP
A. Penutup
Penetapan pemenang oleh Dewan juri bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Profil Singkat FIFGROUP:
PT Federal International Finance (“FIFGROUP”) didirikan dengan nama PT Mitrapusaka Artha Finance pada bulan Mei 1989. Berdasarkan ijin usaha yang diperoleh dari Menteri Keuangan, maka Perseroan bergerak dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen. Pada tahun 1991, Perusahaan merubah nama menjadi PT Federal International Finance Namun seiring dengan perkembangan waktu dan guna memenuhi permintaan pasar, Perseroan mulai memfokuskan diri ke pembiayaan sepeda motor Honda pada bidang pembiayaan konsumen secara retail pada tahun 1996. Pada mei 2013, Perusahaan meluncurkan merek FIFGROUP. Saat ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014, maka bidang usaha FIFGROUP adalah:
1. Pembiayaan Investasi;
2. Pembiayaan Modal Kerja;
3. Pembiayaan Multiguna, Sewa Operasi (Operating Lease) dan/atau kegiatan berbasis fee;
4. Pembiayaan Syariah meliputi Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Investasi, dan/atau Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah; dan
5. Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.