Gimana sih Cara Balik Nama Motor? Mahal ga ya?
Mengurus balik nama kendaraan bermotor, adalah proses penting yang perlu dilakukan saat membeli kendaraan bekas. Proses ini memastikan bahwa nama pemilik kendaraan terdaftar di dokumen resmi dan tercatat di pihak berwenang. Berikut adalah panduan lengkap cara balik nama motor beserta rincian biayanya.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
- Surat keterangan cek fisik kendaraan (diperoleh di Samsat).
Langkah-langkah Balik Nama Motor
1. Cek Fisik Kendaraan
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Dapatkan hasil cek fisik yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen.
2. Pendaftaran Balik Nama
- Isi formulir pendaftaran balik nama di loket pendaftaran di Samsat.
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar PKB sesuai dengan tarif yang berlaku untuk kendaraan Anda.
- Tarif PKB bervariasi tergantung pada jenis dan usia kendaraan.
4. Pengambilan STNK Baru
- Setelah pembayaran, Anda akan diberikan tanda terima untuk mengambil STNK baru.
- Biasanya, STNK baru bisa diambil dalam beberapa hari kerja.
5. Balik Nama BPKB
- Setelah mendapatkan STNK baru, kunjungi kantor Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi STNK baru.
- Isi formulir dan bayar biaya administrasi.
6. Pengambilan BPKB Baru
- Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB baru.
- BPKB baru bisa diambil setelah beberapa minggu, tergantung kebijakan Polda setempat.
Rincian Biaya Balik Nama Motor
- Biaya administrasi: + Rp 35.000 - Rp 100.000
- Biaya penerbitan STNK baru: + Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: + Rp 225.000
- Biaya penerbitan TNKB baru untuk kendaraan kedua: + Rp 60.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): + Rp 35.000
Tips Mengurus Balik Nama
- Siapkan Semua Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai sebelum pergi ke Samsat untuk menghindari bolak-balik.
- Datang Pagi Hari: Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
- Periksa Ulang Dokumen: Selalu periksa kembali semua dokumen yang diberikan oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Mengurus balik nama kendaraan memang memerlukan waktu dan biaya, namun proses ini penting untuk memastikan bahwa kepemilikan kendaraan secara resmi tercatat atas nama Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik, proses balik nama dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Apabila anda terkendala biaya, Danastra Dapat membantu anda untuk proses pinjaman DANA TUNAI yang sudah dipercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat, yuk ajukan sekarang https://bit.ly/ajukandanastra . Butuh dana? Ingat DANASTRA