Artikel

Larangan-larangan pada saat Ihram. Perhatikan agar Haji tetap sah!

26 October 2022 | 16:13 WIB

Pada saat melaksanankan ibadah Haji, terdapat beberapa persyaratan yang harus dijalankan. Salah satunya adalah Ihram. Ihram adalah keadaan suci sebagai tanda dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Rukun haji Ihram ini dimulai dengan membaca niat hingga menggunakan pakaian Ihram sebagai penutup aurat dan menjaga kebersihan.
Apabila Ihram tidak dijalankan dengan baik, ibadah haji tersebut dapat dianggap tidak sah.
 
Lalu apa saja hal yang menjadi larangan saat ber-Ihram?

Pertama-tama, terdapat satu perbedaan larangan pada saat ber-Ihram untuk Wanita dan Laki-laki. Pada wanita, dilarang menggunakan sarung tangan maupun menutupi muka atau memakai cadar. Sedangkan untuk Laki-laki, dilarang untuk memakai pakaian berjahitan, menggunakan sepatu yang menutupi mata kaki serta benda yang melekat menutupi kepala seperti topi atau peci.
Berikut adalah hal-hal yang dilarang pada saar ber-Ihram yang berlaku untuk semua orang yang menunaikan ibadah Haji :
- Memakai wangi-wangian
- Memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut di badan.
- Memburu, menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang tersebut membahayakan
- Kawin, mengkawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi
- Bercumbu atau bersetubuh
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
- Memotong atau mencabut pepohonan.
 
Perlu diingat pada saat menjalankan rukun Ihram untuk tidak melakukan hal-hal diatas yang dapat membuat ibadah Haji menjadi tidak sah.
 
Namun terdapat juga pengecualian dari hal-hal diatas yang diperbolehkan pada saat ber-Ihram dan tidak akan mengganggu ibadah Haji anda yaitu
- Memakai jam tangan, cincin atau ikat pinggang
- Memakai payung
- Melepas pakaian Ihram untuk mandi, pada saat buang hajat ataupun mengganti pakaian karena bernajis
- Mencium bunga
- Dan hal-hal lain yang tidak menentang larangan di atas.
 
Lalu apa yang seorang Haji harus lakukan apabila ia melanggar larangan pada saat ber-Ihram? Tentu ada dam atau denda yang harus dibayarkan yang dapat dipilh sesuai dengan kemampuannya., yaitu
- Menyembelih seekor kambing
- Bersedekah sejumlah setengah sha' (1,5 kg) beras atau makanan yang mengenyangkan.
- Berpuasa selama 3 hari.
 
 
Bila anda sedang merencanakan perjalanan Haji dan Umrah dan menghadapi halangan dana, wujudkan perjalananmu bersama AMITRA. AMITRA adalah lembaga pembiayaan Syariah dibawah FIFGROUP yang aman , berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Hanya dengan KTP dan kartu keluarga, Anda bisa dapatkan kemudahan pembiayaan untuk segera wujudkan ibadah Haji dan Umroh.

Mulai perjalananmu dengan ajukan melalui link berikut : https://fifada.com/amitra/verification/ ​