Artikel

Ada Masa Depan Cerah Bagi Ekonomi Syariah

06 April 2018 | 14:03 WIB

Ekonomi syariah semakin hari semakin bersinar di seluruh negeri. Produk-produknya digemari banyak orang sebab prinsip syariah yang diusung mendatangkan kebaikan bagi banyak pihak. 

Penulis: Tika Anggreni Purba

 

“Pak, ada nomor rekening? Saya ingin membayar uang sewa kos”

“Ada, ini nomornya 1098******, Bank QYZ Syariah ya,”

“Baik pak, terimakasih”

 

Begitulah sekilas pembicaraan saya dengan pemilik kos-kosan yang saya tinggali saat ini. Tidak ada yang aneh dalam pesan teks singkat itu. Hanya saja, ketika dia menyampaikan pada saya bahwa dirinya pengguna jasa bank syariah, di situlah saya sadar bahwa ternyata nasabah perbankan syariah banyak di sekitar saya. 

 

Selama ini saya mengira bahwa sistem syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja, padahal kenyataannya tidak begitu. Sama seperti jasa perekonomian konvensional lainnya, sistem ekonomi syariah juga membolehkan semua umat untuk terlibat di dalamnya. 

 

Buktinya, setelah saya mempelajari lebih jauh, ternyata ekonomi syariah berkembang sangat pesat di negara-negara non-Islam seperti Britania Raya dan Singapura. Justru jika mengacu pada negara kita yang memiliki umat Islam terbanyak di dunia, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih ketinggalan dari negara Islam lainnya seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. 

 

Walau begitu, bukan berarti perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tersendat. Dukungan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa ada masa depan yang cerah bagi perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air. Jika kita mampu memanfaatkan situasi ini, perekonomian Indonesia bahkan kesejahteraan negeri secara umum juga dapat terbantu melalui ekonomi syariah.

 

Mengapa demikian? Seperti diungkapkan oleh Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Bank Indonesia dilansir Kompas.com, pengembangan ekonomi syariah akan berdampak pada pangsa pasar keuangan syariah. Karena itu pengembangan ekonomi syariah harus diperhatikan betul dengan serius. Dan hal ini tampaknya akan membuahkan hasil mengingat sejak tahun ’90 an, perbankan syariah telah memulai andilnya dalam perekonomian Indonesia. 

 

Dengan adanya sistem ekonomi syariah ini, diharapkan berbagai sektor industri akan turut meningkat seiring meningkatnya juga pengguna produk keuangan ekonomi syariah. Harapannya tidak hanya perbankan, namun juga investasi, asuransi, dan pembiayaan lainnya. 

 

Fenomena unik yang menunjukkan negara kita masih ketinggalan dalam ekonomi syariah ketimbang negara Islam lainnya mungkin dipengaruhi oleh belum banyaknya orang yang memahami sistem ekonomi syariah itu sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita membahasnya satu persatu agar semakin jelas dan tidak ragu lagi untuk bergabung dalam perekonomian syariah. 

 

Mengenai perbankan syariah, produk-produknya sebetulnya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja prinsip yang digunakan berbeda, di mana bank syariah tidak mengenal sistem bunga sedangkan bank konvensional memberlakukannya. Ekonomi syariah merujuk pada prinsip Islam yang melarang bunga (riba). Namun sekali lagi, prinsip larangan riba sebetulnya tidak hanya ada di agama Islam, beberapa agama lainnya juga menerapkan prinsip yang sama. Itulah sebabnya ekonomi syariah terbuka bagi siapa saja. 

 

Namanya akad transaksi. Inilah yang paling membedakan bank syariah dengan bank konvensional.  Mari kita contohkan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang biasanya ditawarkan oleh bank.  Katakanlah seorang nasabah mengajukan KPR pembelian rumah seharga Rp500juta dengan down payment (DP) sebesar Rp100juta. Dari sini kita mendapati bahwa kekurangan dana yang dibiayai bank adalah Rp400 juta. Jika si nasabah mengajukannya di bank nonsyariah, transaksi kredit akan dibebankan pada nasabah yaitu utang pokok ditambah bunga yang persentasenya telah ditetapkan, misalnya 10% selama 10 tahun. Dengan risiko bahwa bunga dapat berubah sewaktu-waktu dan nasabah mesti membayarnya. 

 

Sebaliknya, jika nasabah mengajukan KPR pada bank syariah, nasabah akan bertransaksi sesuai dengan akad yang telah dipilih dari akad jual beli (murabahah), bagi hasil(mudharabah), dan sewa-menyewa (ijarah). Nah, untuk contoh di atas, akad yang diterapkan bagi nasabah bukanlah pinjaman uang, melainkan akad jual beli rumah. Di mana bank sebagai penjual dan nasabah berlaku sebagai pihak pembeli. Artinya bank syariah yang terlebih dahulu membeli ke pengembang, kemudian menjualnya pada nasabah.

 

Untuk nilai pembiayaan yang ditawarkan bank syariah kepada nasabah pada akad jual beli sama seperti harga beli bank dari developer dikurangi DP dan ditambah dengan margin keuntungan bank. Cerita KPR di atas, jika margin keuntungan yang diambil bank adalah 10%, maka nasabah hanya perlu membayar harga beli rumah ditambah dengan keuntungan bank selama 10 tahun.  Artinya angsuran nasabah sudah pasti setiap bulannya tanpa bunga. Tentu saja, risiko bunga yang berubah-ubah tidak akan bikin hati kalut.

 

Sumber: Twitter @FIFCLUB

 

 

Pembiayaan syariah ini sebetulnya tidak hanya ditawarkan oleh bank syariah, namun juga jenis pembiayaan lainnya. Dan tentu saja tidak hanya bergelut dalam pembiayaan rumah saja, namun juga hal-hal lainnya. Misalnya PT Federal International Finance (FIF Group), grup Astra yang bergerak dalam pembiayaan retail khusus sepeda motor Honda yang diproduksi PT Astra Honda Motor, Tbk, anak perusahaan PT Astra Internasional, Tbk. Selain pembiayaan seperti FIFASTRA, SPEKTRA, AFTRA, kini FIFGROUP juga meluncurkan pembiayaan syariah yaitu AMITRA. 

 

Melalui AMITRA, nasabah dapat menggunakan produk pembiayaan perjalanan religi seperti haji reguler dan haji plus, termasuk pula umrah dengan akad murabahah. Dengan akad yang sama AMITRA juga menawarkan produk pembiayaan logam mulia sebagai investasi dan juga pembiayaan akikah.

 

Lihat, perekonomian syariah mencakup banyak hal, kan? Saya juga akan menuliskan mengenai investasi syariah dan asuransi syariah terkait perkembangan ekonomi syariah di negeri kita. Simak penjelasannya di sinidan di siniYuk kita sama-sama mendukung perkembangan ekonomi syariah!

 

#AMITRA & #AMITRAWritingCompetition