Jangan Keliru! Ini Perbedaan dari Akad Murabahah dengan Mudharabah
Berdasarkan fatwa MUI, terdapat berbagai jenis akad transaksi syariah. Salah satunya ialah akad murabahah dan akad mudharabah. Walaupun memiliki kemiripan dari cara penyebutan, ternyata akad murabahah berbeda dengan akad mudharabah. Pada pembahasan kali ini, mari kita bahas akad murabahah serta pembedanya dengan akad mudharabah
Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan harga perolehan ditambah keuntungan, sehingga adanya transparansi antara penjual dan pembeli. Seringkali akad murabahah dengan mudharabah dianggap sama, namun sebenarnya keduanya merupakan hal yang sangat berbeda. Perbedaannya bisa terlihat dari konsep perjanjian dan penetapan laba.
Bila melihat dari pengertiannya, akad murabahah adalah akad transparansi dan harga beli antara penjual dan pembeli. Sementara akad mudharabah yakni akad kerja sama antara pemilik modal dengan pelaku usaha yang memiliki kemampuan dalam mengelola bisnis secara produktif dan halal.
Selain itu, konsep penentuan laba pada murabahah adalah ditetapkan di awal dengan kesepakatan. Sedangkan, imbal hasil mudharabah dari usaha tersebut akan dibagi antara pemodal dan pelaku setelah diketahui hasil usaha.
Setelah mengetahui perbedaan dari akad murabahah dengan mudharabah, Anda sudah tidak perlu khawatir apabila ingin melaksanakannya. Amitra akan membantu pembiayaan emas Anda yang sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Semua prosesnya pun cepat dan mudah! Segera kunjungi www.fifgroup.co.id/amitrawww.fifgroup.co.id/amitra untuk informasi lebih lanjut!