Articles

Tips Memulai Usaha Rental Motor Sendiri

02 September 2020 | 15:45 WIB

Tahukah Anda kalau mempunyai usaha rental motor adalah salah satu usaha yang dapat mendatangkan banyak keuntungan? Apa lagi jika Anda berada di kota wisata yang menjadi tujuan banyak wisatawan. Dengan motor, para turis jadi lebih mudah untuk bepergian tanpa harus terhalang oleh kemacetan. Selain itu, mereka juga bisa lebih mudah untuk mengunjungi tempat-tempat wisata yang lebih “tersembunyi” dengan akses jalanan yang mungkin sulit untuk dilewati oleh mobil.

Keuntungan usaha rental motor yang lainnya adalah modal awal yang tentu saja jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan rental mobil. Untuk awal usaha, Anda cukup mempunyai satu atau dua sepeda motor untuk mulai dipinjamkan. Selain itu, Anda juga bisa menjalani usaha rental motor ini sebagai usaha sampingan. Anda bisa melakukan pekerjaan lainnya selama motor Anda disewa oleh peminatnya.

Nah, kalau Anda sudah mantap untuk mendirikan usaha rental motor, coba perhatikan beberapa tips ini agar usaha Anda bisa sukses!

  1. Pilih Lokasi yang Strategis

Lokasi akan sangat menentukan sukses/tidaknya usaha Anda. Pilihlah lokasi strategis yang banyak dikunjungi oleh wisatawan. Dengan begitu, jasa rental motor milik Anda akan lebih mudah untuk ditemukan dan akhirnya digunakan oleh para turis.

       2. Hitung Pajak Motor-Motor Anda

Sebagai pemilik rental motor, Anda harus memperhitungkan pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya. Jika Anda memiliki lebih dari satu motor atas nama dan alamat yang sama, maka Anda akan dikenai pajak progresif kendaraan bermotor. Membayar pajak dengan teratur akan menjauhkan Anda dari denda keterlambatan dan tilang saat ada razia. Karena itu, coba hitung berapa pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya!

Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor yang harus Anda bayar:

 

Kepemilikan

Besaran Pajak

Motor pertama

1,5%

Motor kedua

2%

Motor ketiga

2,5%

Motor keempat

3%

 

Besaran pajak motor akan bertambah 0,5% untuk setiap motor setelahnya. Jika nilai jual masing-masing motor adalah Rp 10.000.000, maka besarnya pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya adalah:

Motor pertama: Rp 10.000.000 x 1,5% = Rp 150.000

Motor kedua: Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000

Motor ketiga: Rp 10.000.000 x 2,5% = Rp 250.000

Motor keempat: Rp 10.000.000 x 3% = Rp 300.000

Jika dijumlahkan, maka Anda harus membayar pajak sebesar Rp 900.000 setiap tahunnya.

      3. Sediakan Modal

Sebelum memulai usaha rental motor, tentu saja Anda harus menyiapkan modal untuk membeli motor-motor yang akan Anda sewakan. Untuk itu, Anda bisa menggunakan layanan Fleet FIFASTRA! Dengan layanan ini, Anda bisa memenuhi kebutuhan usaha Anda hanya dengan bermodalkan KTP.

Proses yang harus Anda jalani juga tidak susah, Anda bisa mengajukan permohonan Anda secara online lewat https://fifgroup.co.id/fleet. Setelah itu pihak Fleet FIFASTRA akan melakukan konfirmasi, survey, dan menganalisa dokumen yang sudah Anda berikan. Jika disetujui, maka dana langsung cair dan bisa Anda gunakan untuk membeli motor untuk usaha Anda!

Anda sudah mempertimbangkan faktor-faktor yang ada di atas? Tunggu apa lagi? Yuk segera dirikan usaha rental motor impian Anda!